Home » » Apa jadinya ni..! Ini Dia Majelis Hakim yang Lepaskan Koruptor sebanyak Rp 369 Miliar

Apa jadinya ni..! Ini Dia Majelis Hakim yang Lepaskan Koruptor sebanyak Rp 369 Miliar

Apa jadinya ni..! Ini Dia Majelis Hakim yang Lepaskan Koruptor sebanyak Rp 369 Miliar-Mahkamah Agung (MA) menganulir kasasi yang memvonis 15 tahun penjara bagi Sudjiono Timan. Koruptor Rp 369 miliar itu hingga kini masih buron dan tidak diketahui rimbanya.


Vonis dijatuhkan oleh hakim agung Suhadi, hakim agung Dr Andi Samsan Nganro
hakim agung Sri Murwahyuni, hakim ad hoc tipikor Sophian Marthabaya dan hakim ad hoc tipikor Abdul Latif.

Berikut rekam jejak kelima hakim tersebut dalam catatan detikcom, Kamis (22/8/2013):

1. Suhadi

Sebelum menjadi hakim agung pada 2011, Suhadi menjadi panitera MA. Sebelum menjadi panitera, dia merupakan hakim karier yang telah malang melintang di Indonesia dan sempat menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007.

Selain sebagai hakim agung, Suhadi juga beberapa kali dipercaya MA menjadi tim seleksi hakim ad hoc tipikor.

2. Dr Andi Samsan Nganro

Andi dilantik menjadi hakim agung bersama-sama dengan Suhadi pada 4 Oktober 2011. Andi mengantongi 43 suara saat pemilihan di DPR.

Nama Andi moncer saat menghukum pengelola parkir untuk mengganti kendaraan konsumen yang hilang pada Juni 2001. Saat itu dia hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sepak terjang Andi Samsan tidak sampai di situ. Usai memutus perkara parkir ini, dia pun memutus perkara yang menjadi tonggak perubahan hukum di Indonesia. Yaitu dibolehkannya warga negara menggugat pemerintah karena lalai atau dikenal sebagai citizen lawsuit dalam kasus TKI Nunukan.

Gugatan yang mengadopsi gugatan hukum ala Amerika Serikat menjadi perdebatan karena sebelumnya tidak dikenal di sistem hukum Eropa kontinental, seperti yang juga dianut oleh Indonesia.

Lantas Andi pindah ke PN Jaksel, lalu diangkat menjadi hakim tinggi hingga ikut seleksi hakim agung.

2. Sri Murwahyuni

Sebelum menjadi hakim agung pada November 2010, Sri Murwahyuni merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Sri lolos ke MA setelah mengantongi suara 46 suara anggota Komisi III DPR.

Usai duduk di MA, Sri ikut mengadili berbagai perkara besar. Seperti kasus penggelapan pajak Asian Agri, kasasi penggelapan 30 kontainer, PK Anggodo Widjojo, kasasi Susno Duadji, kasasi Hari Sabarno hingga kisah cinta Alter dan Jane.

Dalam kasus Timan, Sri beda pendapat dengan 4 hakim lainnnya dan tetap memvonis Timan dengan hukuman 15 tahun sesuai vonis kasasi.

4. Sophian Marthabaya

Sophian merupakan hakim ad hoc dari jalur akademisi dan dilantik menjadi hakim ad hoc di tingkat kasasi pada 2006 silam.

5. Prof Dr Abdul Latif

Abdul Latief juga sebagai hakim ad hoc dari kalangan akademisi dan dilantik pada 2010. Abdul Latief merupakan guru besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Abdul Latif dilantik menjadi hakim ad hoc pada 2010.

Sumber : http://news.detik.com/read/2013/08/22/164352/2337674/10/ini-dia-majelis-hakim-yang-lepaskan-koruptor-rp-369-miliar?n992204fksberita

Like Dan Share Jika Kamu Suka Artikelnya Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Blog Sederhana Ini


0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Pos Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger