Home » » Sulit Dipercaya,Inilah 5 Jenis Barang yang Dikorupsi Sebagian Pejabat di Indonesia

Sulit Dipercaya,Inilah 5 Jenis Barang yang Dikorupsi Sebagian Pejabat di Indonesia

Sulit Dipercaya,Inilah 5 Jenis Barang yang Dikorupsi Sebagian Pejabat di Indonesia ,Hasil survei lembaga Transparansi Internasional (TI) tahun 2012 menempatkan Indonesia pada posisi 118 dari 176 di seluruh dunia sebagai negara terkorup. Posisi tersebut melorot dari peringkat Indonesia sebelumnya yang menempati posisi 100.


Hasil survei yang dilakukan lembaga TI yang berkantor di Berlin, Jerman tersebut membuktikan jika praktik korupsi di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Saat ini, pengadaan barang apapun yang dapat digelembungkan harganya, dipastikan dikorupsi.

Berikut lima jenis barang yang sulit dipercaya jika akan korupsi :

1. Korupsi susu bayi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua tengah menyidik dugaan korupsi dalam proyek fiktif makanan tambahan pengadaan susu bayi dan ibu hamil tahun anggaran otonomi khusus 2012 di dinas kesehatan setempat. Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan senilai Rp 194 juta.

"Penyidik Kejaksaan telah meningkatkan status penyidikan dalam proyek fiktif Dinas Kesehatan, ya siapa saja yang diduga menikmati aliran dana proyek ini akan diproses sesuai hukum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Made Jaya Ardhana di kantor Kejaksaan Jalan Sisingamangaraja Biak, Papua, Jumat (24/5).

Made mengatakan, untuk memproses kasus dugaan proyek fiktif pengadaan susu bayi pihak penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Biak telah memeriksa lima saksi terkait penanganan proyek itu.

Hingga saat ini, lanjut Made, untuk mengetahui peran pejabat pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan berinisial IO pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kali untuk diperiksa namun ia belum juga hadir di Kejaksaan.

Kajari Made mengakui, pihak penyidik Kejaksaan berencana melakukan upaya paksa kepada Kepala Dinas Kesehatan IO jika tidak memenuhi panggilan ketiga yang akan dilakukan pekan depan.

Menyinggung modus operandi tindak pidana korupsi Dinas Kesehatan, menurut Kajari Made, pembuatan berita acara selesai dan uang disalurkan 100 persen tetapi bentuk fisik barang tidak kelihatan.

"Bahkan dalam pemeriksaan penyidik kejaksaan proyek ini memakai nama perusahaan orang lain yang melibatkan istri pejabat bersangkutan, ya statusnya sudah dinaikan menjadi penyidikan," ujar Made.

2. Korupsi toilet

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan kasus korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2009 yang merugikan negara miliaran rupiah.

Hasilnya, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni LL mantan kabid sarana dan prasarana dinas kebersihan DKI Jakarta selaku kuasa pengguna anggaran dan A, PNS selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa.

Penyidik pidana khusus kejagung mendapatkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus korupsi toilet tersebut. Proyek pengadaan toilet itu merugikan negara sebesar Rp 5,328 miliar. Kasus tersebut bernomor penyidikan 61/F.2/Fd.1/04/2013.

3. Korupsi sarung

Pada korupsi pengadaan sarung, sapi dan mesin jahit, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Mensos Bachtiar Chamsyah dengan vonis 20 bulan penjara. Begitu juga mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos, Amrun Daulay, yang dijatuhi hukuman penjara selama 17 bulan.

Sementara rekanan pengadaan sarung, yakni Direktur PT Dinar Semesta, Cecep Ruhyat, dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara, serta rekanan pengadaan mesin jahit yakni Direktur PT Ladang Sutera Indonesia, Musfar Aziz divonis bersalah dengan hukuman penjaran selama 4 tahun.

4. Korupsi baju muslim

Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau 'mencium' aroma korupsi pada pengadaan baju muslim untuk pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar senilai Rp2,4 miliar pada 2012.

"Terkait dugaan ini, tim dari pidana khusus telah melakukan penyelidikan. Sementara untuk melanjutkan kasusnya, diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan, Sabtu (30/3). Demikian dikutip dari antara.

Dia mengatakan, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak dengan dilengkapi berkas yang cukup. Namun untuk memastikannya, dibutuhkan upaya penyelidikan yang tentunya memakan waktu dan keuletan dari petugas.

"Mengenai tersangkanya, sejauh ini belum ada karena memang kasusnya masih dalam penyelidikan di Kejari Bangkinang Kabupaten Kampar," katanya.

Proyek ini dibagi ke semua camat di Kabupaten Kampar dengan cara penunjukan langsung dan pagu anggaran yang beragam maksimal Rp100 juta.

Pengadaan baju koko yang merupakan buah pikiran Bupati Kampar, Jefry Noer, ini sebelumnya disebut sejumlah kalangan sebagai kegiatan sosial.

5. Korupsi Alquran

KPK menetapkan orang tua dan anak Zulkarnaen dan Dendy dalam kaitan perkara dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama pada 2011 dan 2012.

Mantan anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Golkar (PG) Zulkarnaen Djabar, bersama anaknya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendi Prasetya diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp 10 miliar dari perusahaan rekanan.

Zulkarnaen diduga kuat mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan perusahaan rekanan untuk tiga proyek di Kementerian Agama. Ketiga proyek itu adalah pengadaan laboratorium komputer buat madrasah tsanawiyah pada 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran pada 2011 sebesar Rp 20 miliar dan pada 2012.

KPK telah menahan Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya. Zulkarnaen ditahan pada 7 September 2012 di Rumah Tahanan KPK. Lalu dipindahkan ke Rutan KPK cabang Rutan DenPom Kodam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 29 November 2012 malam.

Sementara itu, KPK menahan Dendy pada 4 Januari dan langsung dijebloskan ke Rutan KPK cabang Rutan DenPom Kodam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Like Dan Share Jika Kamu Suka Artikelnya Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Blog Sederhana Ini


0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Pos Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger