Namun, tidak dijelaskan lebih rinci terkait kalimat "jika pelaksanaan hukuman rajam tidak dimungkinkan".
Di bawah interpretasi syariat Islam yang diberlakukan sejak Revolusi 1979, pelaku kejahatan seksual dijatuhi hukuman mati dengan cara dirajam.
Jika terpidana adalah perempuan, dia akan dikubur sebatas leher. Namun, jika si pelaku adalah pria, dia akan dikubur sebatas pinggang. Setelah dikubur, barulah para terpidana itu dilempari batu. Nyawa mereka akan diampuni jika para terpidana itu bisa melepaskan diri sebelum tewas.
Hukuman rajam terakhir dilaporkan pada 2009. Saat itu, seorang terpidana pria dirajam hingga tewas di kota Rasht, di wilayah utara Iran.
Setidaknya, 150 orang menjalani hukuman rajam sejak 1980. Demikian data yang disampaikan Komite Anti-Hukuman Rajam pada 2010.
Like Dan Share Jika Kamu Suka Artikelnya Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Blog Sederhana Ini
Follow @posterkini |
|
0 komentar:
Post a Comment