hmmmm...! Daerah Surakarta menyatakan menjadi bagian Jawa Tengah dinilai kecelakaan dalam sejarah-Dimasukkannya Surakarta menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah dinilai
sebagai kecelakaan sejarah. Ini karena terdapat sebuah dokumen negara
yang memberi status Surakarta sebagai daerah istimewa yaitu Maklumat
Presiden Nomor 1 Tahun 1946.
"Surakarta menjadi daerah Jawa
Tengah mengingkari Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946 serta Penetapan
pemerintah Nomor 16/SD Tahun 1946 Tentang Pemerintah di Daerah Istimewa
Surakarta dan Yogyakarta," ujar pakar Sejarah Sosial dan Kota
Universitas Airlangga, Purnawan Basundoro, memberikan keterangan sebagai
ahli dalam uji materi Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan
Medan Merdeka Barat, Jakarta,.
Purnawan mengatakan, ketentuan yang menyebut Surakarta menjadi daerah di Jawa Tengah seharusnya bersifat sementara. Ini lantaran menunggu diterbitkannya UU tentang pemerintahan di Kasunanan dan Mangkunegaran.
Dia menyebut, hal ini terdapat dalam salah satu klausul di dalam Maklumat Presiden. Klausul itu berbunyi, "Sebelum bentuk susunan pemerintahan daerah Kasunanan dan Mangkunegaran ditetapkan dengan UU, maka daerah tersebut untuk sementara waktu dipandang merupakan karesidenan dikepalai oleh seorang residen yang memimpin segenap pegawai, pamong praja, dan polisi serta memegang segala kekuasaan sebagai seorang residen di Jawa dan Madura luar daerah Surakarta dan Yogyakarta."
Permohonan uji materi ini diajukan oleh ahli waris dinasti Keraton Surakarta, Gray Koes Isbandiyah (putra kandung dari Susuhan Paku Buwono XII), dan KP Dr Eddy S Wirabhumi SH MM, yang merupakan ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (PaKaSa).
Keduanya meminta MK menghapus angka I dan Pasal 1 ayat (1) UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Mereka menilai pasal tersebut telah menghalangi status keistimewaan Surakarta.
Sumber : Merdeka.com
Purnawan mengatakan, ketentuan yang menyebut Surakarta menjadi daerah di Jawa Tengah seharusnya bersifat sementara. Ini lantaran menunggu diterbitkannya UU tentang pemerintahan di Kasunanan dan Mangkunegaran.
Dia menyebut, hal ini terdapat dalam salah satu klausul di dalam Maklumat Presiden. Klausul itu berbunyi, "Sebelum bentuk susunan pemerintahan daerah Kasunanan dan Mangkunegaran ditetapkan dengan UU, maka daerah tersebut untuk sementara waktu dipandang merupakan karesidenan dikepalai oleh seorang residen yang memimpin segenap pegawai, pamong praja, dan polisi serta memegang segala kekuasaan sebagai seorang residen di Jawa dan Madura luar daerah Surakarta dan Yogyakarta."
Permohonan uji materi ini diajukan oleh ahli waris dinasti Keraton Surakarta, Gray Koes Isbandiyah (putra kandung dari Susuhan Paku Buwono XII), dan KP Dr Eddy S Wirabhumi SH MM, yang merupakan ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (PaKaSa).
Keduanya meminta MK menghapus angka I dan Pasal 1 ayat (1) UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Mereka menilai pasal tersebut telah menghalangi status keistimewaan Surakarta.
Sumber : Merdeka.com
Like Dan Share Jika Kamu Suka Artikelnya Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Blog Sederhana Ini
Follow @posterkini |
|
0 komentar:
Post a Comment