Home » » Inilah Syarat PNS Pekerja Penangguhan Wajib Latihan Militer

Inilah Syarat PNS Pekerja Penangguhan Wajib Latihan Militer

Inilah Syarat PNS  Pekerja  Penangguhan Wajib Latihan Militer ,RUU Komponen Cadangan (Komcad) yang disodorkan pemerintah kepada DPR mengatur kewajiban PNS dan pekerja swasta menjadi komponen cadangan dengan mengikuti wajib latihan militer. Namun ada yang bisa mendapat penangguhan. Ini syarat-syaratnya.

 
 
Persyaratan untuk mendapat penangguhan ini termuat dalam pasal 12 RUU Komcad yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Penangguhan menjadi Anggota Komponen Cadangan dapat dilakukan terhadap calon Anggota Komponen Cadangan karena:

a. sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
b. keberadaannya diperlukan masyarakat;
c. sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan;
d. sedang menunaikan ibadah haji atau ibadah lain sesuai dengan agamanya; atau
e. sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh orang lain.

(2) Calon Anggota Komponen Cadangan yang ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan apabila tidak lagi dalam kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat menjadi Anggota Komponen Cadangan.

Selain bisa mendapat penangguhan, seseorang juga bisa memperoleh masa non aktif. Berikut aturan yang membolehkan masa non aktif di RUU Komcad:

Pasal 23

(1) Anggota Komponen Cadangan dapat memperoleh masa non aktif

a. sakit dan berada dalam perawatan; atau
b. menjalani pendidikan yang tidak dapat ditangguhkan;

(2) Masa non aktif wajib diganti setelah keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir yang lamanya sama dengan masa non aktif.

Like Dan Share Jika Kamu Suka Artikelnya Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Blog Sederhana Ini


0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Pos Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger