"Pemberitaan dan publikasi eksekusi pidana mati diperlukan agar memberi daya pengaruh kepada masyarakat guna mencegah kejahatan secara umum," kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakkir Sabtu (18/5/2013).
Bagi Mudzakkir, eksekusi mati ini harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah main hakim sendiri. Apalagi hingga mengakibatkan kematian orang.
"Eksekusi mati diharapkan memberikan tekanan psikologis bagi masyarakat yang berniat melakukan kejahatan," papar Mudzakkir .
Ibrahim dan Jurit dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh pada tahun 1997. Selain membunuh, Ibrahim dan Jurit yang dibantu oleh Dani dan Sofyan juga memutilasi Soleh.
Perbuatan kejam tersebut terjadi pada 16 Mei 1997. Ibrahim, Sofyan, Muhamad Dani dan Jurit berkumpul di sebuah sawah untuk merencanakan membunuh Soleh.
Lantas Ibrahim menjemput Soleh dengan sepeda dan membawa Soleh ke Gedung Dinamit di Jalan Promes, Gang Tani, Desa Sei Gerong, Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sesampainya di Gedung Dinamit, Soleh diminta jalan terlebih dahulu. Lalu Ibrahim mendahului Soleh dengan memanggul parang panjang di pundaknya. Usai mendahului Soleh, secepat kilat parang ditebaskan ke leher Soleh dua kali dan kepala Soleh pun terpisah dengan badannya.
Lalu muncullah Jurit yang telah menunggu dan menusuk dada Soleh dengan badik. Meski Soleh sudah tidak bernyawa lagi, Ibrahim masih membacoki tubuh Soleh. Adapun Muhammad Dani menusukkan pisau ke bagian perut Soleh dan Sofyan membacok punggung Soleh.
Usai menghabisi nyawa Soleh, Sofyan, Dani dan Ibrahim menggali lubang untuk menguburkan Soleh. Namun sebelum dikuburkan, Jurit memutilasi Soleh yaitu memotong tangan kanan dan kaki kiri. Adapun Dani memotong tangan kiri Soleh dan mereka menguburkan Soleh tanpa kepala.
Terhadap kepala Soleh, Jurit membacok-bacok kepala Soleh hingga hancur. Lantas kepala Soleh yang sudah tidak berbentuk tersebut dikuburkan oleh Dani dan Sofyan di lobang yang terpisah bersama sisa potongan tubuh Soleh.
Mantan pengacara Jurit dan Ibrahim, Nurkholis mengungkapkan motif Jurit membunuh Soleh karena dendam. Soleh yang merupakan teman sekampung acap kali menganiaya Jurit.
"Jurit dicegat, dimintai uang dan dianiya. Mereka satu kampung. Bukan orang yang tidak saling kenal," kata Nurkholis yang kini jadi komisioner Komnas HAM.
Adapun Suryadi yang dieksekusi dalam waktu yang sama, merupakan pembunuh satu keluarga pada 1992 saat Suryadi merampok.
Like Dan Share Jika Kamu Suka Artikelnya Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Blog Sederhana Ini
Follow @posterkini |
|
0 komentar:
Post a Comment