"Para perokok tidak boleh merokok di tempat yang sudah ditentukan, jika ketahuan akan dikenakan sanksi berupa satu butir telur untuk satu kali tertangkap saat tengah merokok," kata Kepala Desa Cikidang, Dikun HS kepada wartawan, Jumat (31/5/2013).
Menurut dia, penerapan Perda tersebut, pihaknya bekerjasama dengan kader posyandu bersama ibu-ibu rumah tangga untuk mengawasi para perokok yang merokok di tempat-tempat yang dilarang. Dari telur-telur yang terkumpul nantinya dari para perokok yang terkena sanksi akan dibagikan ke anak-anak.
"Telur yang terkumpul tersebut digunakan untuk Program Makanan Tambahan (PMT) yang nantinya akan dibagikan kepada anak-anak untuk penambahan gizi," ujarnya.
Dia menjelaskan pembeuatan Perdes tentang perilaku hidup bersih dan sehat ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara para warga. Perdes ini diharapkan dapat mengurangi para perokok dan membuat para perokok dapat lebih beretika agar tidak merugikan orang lain meski dalam pelakasanaannya dirasa masih sulit.
Sementara menurut Rudi, salah seorang warga, penerapan Perdes tentang larangan merokok ini belum berjalan secara efektif, tapi setidaknya dapat menurunkan tingkat perokok aktif di Desa tersebut.
"Perda larangan merokok belum berjalan efektif, tapi setidaknya bisa menekan perokok aktif," ujarnya.
Like Dan Share Jika Kamu Suka Artikelnya Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Blog Sederhana Ini
Follow @posterkini |
|
0 komentar:
Post a Comment