Home » » Gunakan Rok Mini Dianggap Kriminal di Uganda

Gunakan Rok Mini Dianggap Kriminal di Uganda



Kampala - Uganda sedang mempertimbangkan langkah-langkah yang luar biasa terhadap hak-hak perempuan. Dalam RUU yang kemungkinan besar segera disahkan, pengguna rok mini dan pakaian ketat akan ditahan dan diproses hukum.

Bahkan, bagi mereka yang dengan sengaja mempertontonkannya, semisal penyanyi di atas panggung, maka hukuman akan berlipat. Selain terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, mereka juga harus membayar denda sebesar 10 ribu shilling atau setara Rp 37,6 juta.

RUU ini mengingatkan kembali pada era diktator Idi Amin, yang melarang rok pendek dengan dekrit. RUU ini mendapat perlawanan sebagian besar rakyat, yang menuangkannya antara lain melalui akun Twitter dengan hashtag #SaveMiniSkirt.

RUU yang didukung pemerintah ini juga akan melarang tayangan film dan drama TV tanpa melalui sensor. Salain itu, penggunaan internet pribadi diawasi secara ketat oleh instansi berwenang. "Kita akan menempatkan sistem pemantauan sehingga kita tahu siapa yang telah mesitus web mengandung materi ****ografi,"kata Simon Lokodo, menteri integritas dan etika Uganda.

Menurutnya, kekerasan seksual bermula dari tindakan provokatif korbannya dalam berpakaian. "Benar, pelaku adalah seorang kriminal tapi dia juga terprovokasi dan tertarik," katanya.

Penyanyi asing seperti Beyonce dan Madonna, katanya, akan dilarang tampil, walau di televisi sekalipun."Kami menegaskan bahwa mengekspos bagian pribadi dari tubuh manusia adalah ****ografi dan hal cabul akan dilarang. Televisi tidak boleh menyiarkan," katanya.

Lokodo menyatakan keyakinannya bahwa RUU itu akan disahkan. Namun menurut surat kabar Uganda Daily Monitor, RUU ini mendapat perlawanan parlemen setelah beberapa anggota menyatakan keprihatinan tentang implikasinya bagi kebebasan konstitusional. Anggota parlemen juga memperingatkan bahwa beberapa praktik budaya tradisional bisa dicap sebagai ****ografi jika RUU itu disahkan.

Like Dan Share Jika Kamu Suka Artikelnya Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Blog Sederhana Ini


0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Pos Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger