Home » » Dipolisikan Adi Bing Slamet, Eyang Subur Terancam di Penjara

Dipolisikan Adi Bing Slamet, Eyang Subur Terancam di Penjara


Akhirnya Adi Bing Slamet melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2013). Subur pun dikenakan pasal 156 a tentang Penistaan Agama dengan ancaman maksimal 5 tahun.

"Pasal 156 ancaman lima tahun. Dan, akan menyusul laporan-laporan lain," ungkap kuasa hukum Adi, Fakhmi Bachmid.

Menurut Fakhmi, Subur dilaporkan karena dugaan penodaan agama Islam. Ia juga menuturkan, pihaknya punya banyak bukti untuk menjerat Subur.

"Dari saksi, ada korban yang menyusul. Fatwa MUI ada, bukti media yang sudah dikliping semua," tuturnya.

Fakhmi juga menuturkan, laporan itu bukan karena masalah pribadi. "Ini bukan persoalan kesal, tapi persoalannya ini sakit hatinya agama Islam dibuat mainan," ujarnya.

Like Dan Share Jika Kamu Suka Artikelnya Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Blog Sederhana Ini


0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Pos Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger