Home » » Bayar Gaji Dibawah UMR, Pengusaha Masuk Penjara

Bayar Gaji Dibawah UMR, Pengusaha Masuk Penjara


Bayar Gaji Dibawah UMR, Pengusaha Masuk Penjara,ini adalah peringatan sekaligus sebuah dilema bagi para pengusaha, dimana pemerintah sudah memberikan peringatan serius dengan menghukum pengusaha yang membayar upah buruh di bawah UMR. Peraturan seputar UMR memang sering dianggap remeh oleh banyak pengusaha.

Mahkamah Agung mengatakan jika ada sebuah perusahaan yang membayar buruh dibawah UMR (Upah Minimum Regional), maka pihak MA tak segan akan menghukum sang pengusaha dengan hukuman penjara. Salah satu pengusaha yang sudah mendapatkan hukuman atas pemberian upah buruh dibawa UMR adalah Tjioe Christina Chandra dengan diberi hukuman selama 1 tahun penjara.

UU Ketenagakerjaan yang dimaksud yaitu pasal Pasal 90 ayat 1 yang berbunyi Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 . Sesuai Pasal 185, majikan yang melanggar pasal tersebut diancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara dan delik ini masuk tindak pidana kejahatan.

Pengusaha asal Surabaya ini terbukti membayar semua buruhnya dengan nilai dibawah UMR. Walau Pengadilan Negeri Surabaya sudah memvonis bebas Chandra, namun ia tetap diwajibkan hukuman pidana denda sebanyak Rp 100 juta. Hukuman yang diterima oleh Chandra merupakan hukuman pertama yang diberikan oleh MA kepada pengusaha karena masalah upah buruh.

Memang dilema bagi pengusaha, karena sebenarnya pengusaha dan buruh merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, mereka tidak bisa kerja sendiri-sendiri, sama-sama saling membutuhkan jadi sebaiknya hubungan ini harus saling menguntungkan, tidak ada yang dirugikan. 

Dan saat ini biasanya pengusaha mengakali pengurangan upah dengan mengurangi fasilitas karyawan seperti asuransi kesehatan, transport, uang makan dll untuk menutup nilai UMR. Pada kondisi demikian, akhirnya karyawan berada di posisi yang sulit, nuntut UMR tapi benefit lain dikurangi, secara matematika sama beratnya dengan di bawah UMR + Benefit. Yang ujungnya akan menyuburkan kembali jasa Outsoucing.

Like Dan Share Jika Kamu Suka Artikelnya Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Blog Sederhana Ini


0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Pos Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger