Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa,mengimbau pengendara motor untuk menerapkan 'safety riding' dengan menggunakan perlengkapan pelindung yang benar. Salah satu imbauannya, adalah agar pengguna motor tidak memakai sandal jepit.
Jika ditemukan ada pengendara motor pakai sandal jepit maka akan ditindak. Tindakannya adalah teguran. "Ini hanya imbauan, kalaupun masih ada pengedara motor yang menggunakan sendal jepit, kami tidak akan tilang," kata Royke, Selasa 30 November 2010.
Sebab dalam Undang-undang Lalulintas tidak disebutkan bagi pengendara motor yang pakai sandal jepit akan ditilang.
Meskipun tidak ditilang, petugas akan tetap memberikan penjelasan. "Jangan sampai jika terjadi kecelakaan akan makin parah, karena tidak ada pelindung di bagian kaki," katanya.
Menurutnya imbauan ini terkait tingginya jumlah kecelakaan yang menyebabkan kematian akibat kelalaian pengendara sepeda motor di jalan raya. "75 persen dari korban tewas pengendara motor. Mereka mengunakan peralatan ala kadarnya, hanya bersandal dan tidak menggunakan jaket pelindung," ungkap dia.
Royke menuturkan tingkat kecelakaan lalulintas yang menimbulkan korban jiwa di Jakarta mengkhawatirkan. Bahkan dalam sehari 2-3 orang harus kehilangan nyawa akibat mengendarai motor tanpa pelindung yang cukup.
Dia berharap imbauan itu bisa menjaga keamanan dan keselamatan. Untuk pemakaian pelindung yang saat ini sudah ditetapkan adalah penggunaan helm SNI.
Royke mengaku tidak akan bosan menindak para pengendara yang lalai. "Pemeriksaan helm SNI terus dilakukan. Pengendara tidak menyalakan lampu kendaraan saat siang hari akan kami tindak," katanya.
Jika ditemukan ada pengendara motor pakai sandal jepit maka akan ditindak. Tindakannya adalah teguran. "Ini hanya imbauan, kalaupun masih ada pengedara motor yang menggunakan sendal jepit, kami tidak akan tilang," kata Royke, Selasa 30 November 2010.
Sebab dalam Undang-undang Lalulintas tidak disebutkan bagi pengendara motor yang pakai sandal jepit akan ditilang.
Meskipun tidak ditilang, petugas akan tetap memberikan penjelasan. "Jangan sampai jika terjadi kecelakaan akan makin parah, karena tidak ada pelindung di bagian kaki," katanya.
Menurutnya imbauan ini terkait tingginya jumlah kecelakaan yang menyebabkan kematian akibat kelalaian pengendara sepeda motor di jalan raya. "75 persen dari korban tewas pengendara motor. Mereka mengunakan peralatan ala kadarnya, hanya bersandal dan tidak menggunakan jaket pelindung," ungkap dia.
Royke menuturkan tingkat kecelakaan lalulintas yang menimbulkan korban jiwa di Jakarta mengkhawatirkan. Bahkan dalam sehari 2-3 orang harus kehilangan nyawa akibat mengendarai motor tanpa pelindung yang cukup.
Dia berharap imbauan itu bisa menjaga keamanan dan keselamatan. Untuk pemakaian pelindung yang saat ini sudah ditetapkan adalah penggunaan helm SNI.
Royke mengaku tidak akan bosan menindak para pengendara yang lalai. "Pemeriksaan helm SNI terus dilakukan. Pengendara tidak menyalakan lampu kendaraan saat siang hari akan kami tindak," katanya.
Like Dan Share Jika Kamu Suka Artikelnya Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Blog Sederhana Ini
Follow @posterkini |
|
0 komentar:
Post a Comment