Gara-gara menolak menikahi pacarnya, Bripda RF oknum Polisi di Polres Timor Tengah Utara (TTU), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) , dilaporkan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Briptu RF, dilaporkan kekasihnya Delviana Heba (21), warga Benpasi Kecamatan Kota Kefamenanu.
Laporan pengaduan itu dibuat sendiri oleh Delvi dan dikirim melalui PT Pos Giro dengan nomor Surat pengaduan itu ditujukan kepada Kapolri di Jakarta, dengan tembusan kepada Komisi Hukum dan HAM DPR RI dan Kapores Lembata di Lewoleba.
Menurut Delvi, dia sengaja melaporkan kekasihnya itu, karena sesuai janji saat awal berpacaran, Bripda RF bersedia menikahinya jika ia hamil saat diajak berhunbungan intim di salah satu kos-kosan di seputaran Kota Kefamenanu. Namun saat hamil, Bripda RF malah mengajak Delviana Heba untuk menggugurkan kandungan, anehnya lagi, saat ini Okum Polisi RF sudah dipindahkan ke Polres Lembata.
“Saya dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Semula saya menolak takut tidak dinikahi. Namun dia tetap memaksa saya katanya akan menikahi saya bila saya hamil. Tapi setelah hamil dia tidak mau bertanggung jawab, malah mengajak saya ke Eban (ibu kota Kecamatan Miomafo Barat) untuk melakukan aborsi tapi saya tidak mau,” kata Delviana Heba, di Kefamenanu, Sabtu, (22/12/2012).
Dia berharap, surat yang dilayangkan kepada Kapolri bisa secepatnya mendapat tanggapan, agar bisa mendesak Bripda RF menikahinya.
Sumber
Like Dan Share Jika Kamu Suka Artikelnya Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Blog Sederhana Ini
Follow @posterkini |
|
0 komentar:
Post a Comment