Julia Perez dinyatakan bersalah menganiaya Dewi Persik oleh Mahkamah Agung. Ia pun divonis tiga bulan penjara.
Menurut seorang sumber di MA, Jupe dijebloskan ke penjara secepatnya tanpa ada masa percobaan.
"Itu hukumannya penjara, langsung masuk (sel), bukan percobaan. Jadi tiga bulan penjara, bukan tiga bulan percobaan," ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (13/12).
Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 11 Oktober 2011, bintang film 'Arwah Goyang Jupe Depe' tersebut divonis hukuman tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan. Namun karena jaksa penuntut melakukan kasasi, MA langsung memerintahkan segera mengeksekusi terdakwa.
"Begitu salinan putusan itu sampai di pengadilan setempat, seharusnya jaksa bisa langsung mengeksekusi," tegasnya.
SUMBER
Like Dan Share Jika Kamu Suka Artikelnya Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Blog Sederhana Ini
Follow @posterkini |
|
0 komentar:
Post a Comment