Inilah Kumpulan kasus Pidana Karena Jejaring Sosial Twitter,Twitter adalah jaringan informasi aktual yang menghubungkan Anda dengan cerita, gagasan, pendapat, serta berita terkini yang menurut Anda menarik.Akan Tetapi Jika Menyinggung Pihak Lain wah fatal akibatnya.Kini Posterkini Akan merangkum Kasus Kasus Akibat Kecerobohan Dalam Bergaul dijejaring sosial Twitter agar bisa dipetik hikmah dibalik Kasus kasus Di twitter,agar kita tidak ceroboh dalam bergaul.oke langsung saja gan
Baru Baru ini Ada kasus yang menimpa pengacara Farhat Abbas yang menghina wakil gubernur jakarta Yaitu Ahok
1.Farhat Abbas Jadi Tersangka Kasus SARA Ditwitter
Berawal dari kicauan di twitter, Farhat Abbas
kini ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme. Hal ini terkait tweet
pengacara tersebut mengenai Wakil Gubernur DKI, Ahok, dan dianggap
menyinggung masalah suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Farhat Abbas
dilaporkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam
Tionghoa Indonesia, Anton Medan karena dirasa melecehkan orang China.Kasus ini berawal dari tweet Farhat Abbas yang menghubungkan tentang prosesi jual beli plat nomor di Kepolisian, dan sosok Ahok sebagai orang China. Farhat pun mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka. Demikian terkait kasus ini, pengacara tersebut mengaku sudah meminta maaf kepada Ahok dan Anton Medan.
Ditahun 2012 kasus Ditwitter menimpa M Fajriska Mirza karena kasus Pencemaran Nama baik
2.M Fajriska Mirza, pria yang berkicau tentang dugaan suap Jamwas Marwan Effendi di twitter menjalani sidang perdana. Dia dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Ancamannya 8 tahun penjara.
Sidang digelar pukul 11.45 WIB di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/12/2012). Bertindak selaku hakim ketua adalah Yonisman dengan anggota Maman M Ambari dan Usman. Sementara dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Arief Indra Kusuma Adhi.
Dalam sidang yang berlangsung selama 1 jam itu, JPU mendakwa Fajriska dengan dua pasal. Untuk dakwaan primair, pemilik akun @fajriska itu diduga telah sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Dia diduga melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"
Dan ada lagi Kasus yang menimpa Seorang Motivator Kondang Yaitu Mario Teguh
3. Mario Teguh mengatakan Ditwitternya : "Wanita Perokok Tak Layak Dinikahi " di akun twitternya twitter.com/MarioTeguhMTGW yang saat ini sudah ditutup untuk public mengundang banyak reaksi. Pernyataan yang dimuat di akun twitter pemilik nama asli Sis Maryono Teguh ini kontan menimbulkan pro kontra.
itulah kasus kasus dijaringan sosial Twitter dan masih banyak lagi kasus kasus dijejaring sosial yang belum dirangkum Pos Terkini yang Insya Alloh kalo ada waktu mencoba untuk merangkum kasus kasus yang ada difacebook oke cukup sekaian dari kami.wassalam
Like Dan Share Jika Kamu Suka Artikelnya Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Blog Sederhana Ini
Follow @posterkini |
|
0 komentar:
Post a Comment