salut..! hanya ingin berhenti mencuri Pria Mesir ini memopotong tangannya sendiri-Seorang warga Mesir memotong kedua tangannya dengan cara ditempatkan
di atas rel kereta untuk mengatasi kecanduan mencurinya. Ali Afifi (28
tahun) tampaknya sadar akan kebiasaan jahatnya itu dan mengambil
keputusan untuk menghukum dirinya sendiri.
Afifi tampaknya melakukan hal itu sesuai dengan syariah Islam, dengan cara memotong kedua tangannya atas hukuman yang ditimbulkan oleh dirinya
Afifi mengatakan tindakan suka mencurinya itu sudah dia lakukan saat dirinya masih kecil, di mana untuk pertama kalinya dia mengambil makan siang milik temannya ketika masih duduk di bangku sekolah dasar. Kemudian kebiasaannya itu meningkat dengan mencuri barang di toko-toko, dan sampai saat ini dia kerap mencuri telepon seluler orang serta perhiasan emas.
Dia mengatakan dirinya melakukan hal itu untuk memberikan uang dari hasil curiannya kepada anak-anak dan keluarga miskin. Namun, Afifi tidak mampu mengatasi rasa bersalahnya dan memutuskan untuk memotong tangannya sendiri demi mengakhiri dorongan mencurinya itu.
Dia mengatakan dirinya ingin membantu warga di kotanya, memperbaiki beberapa gedung, dan membangun sebuah pusat bagi para pemuda. Dia juga ingin menikah tetapi ragu tidak diterima oleh perempuan Mesir sebab sejarah mencurinya itu.
Pentafsiran terkait hukum Islam memang bervariasi di antara budaya masing-masing negara. Tetapi hukuman seperti itu memang diterapkan di beberapa negara, di mana tindakan mencuri secara berulang-ulang dapat dihukum dengan cara dipotong tangannya.
Biasanya, seseorang yang ketahuan mencuri akan dibawa ke pengadilan syariah, di mana ahli hukum Islam akan mengeluarkan panduan terkait masalah itu.
Namun, bagi Afifi, yang berasal dari Wilayah Delta Nil di Kota Tanta, Mesir, dirinya memutuskan bahwa dia tahu apa yang seharusnya dilakukan menurut hukum Islam. Menurut syariah Islam, mencuri dianggap sebagai salah satu kejahatan yang paling serius sebagaimana ditentukan oleh Alquran.
Di negara-negara seperti Iran, Arab Saudi, dan Nigeria utara, amputasi lantaran mencuri yang dilakukan berulang masih tetap dipraktikkan. Namun, di Mesir, pengadilan tidak mengizinkan hukuman amputasi selama bertahun-tahun.
Sumber Refrensi berita : http://www.merdeka.com/dunia/pria-mesir-ini-potong-tangannya-demi-hentikan-kebiasaan-mencuri.html
Afifi tampaknya melakukan hal itu sesuai dengan syariah Islam, dengan cara memotong kedua tangannya atas hukuman yang ditimbulkan oleh dirinya
Afifi mengatakan tindakan suka mencurinya itu sudah dia lakukan saat dirinya masih kecil, di mana untuk pertama kalinya dia mengambil makan siang milik temannya ketika masih duduk di bangku sekolah dasar. Kemudian kebiasaannya itu meningkat dengan mencuri barang di toko-toko, dan sampai saat ini dia kerap mencuri telepon seluler orang serta perhiasan emas.
Dia mengatakan dirinya melakukan hal itu untuk memberikan uang dari hasil curiannya kepada anak-anak dan keluarga miskin. Namun, Afifi tidak mampu mengatasi rasa bersalahnya dan memutuskan untuk memotong tangannya sendiri demi mengakhiri dorongan mencurinya itu.
Dia mengatakan dirinya ingin membantu warga di kotanya, memperbaiki beberapa gedung, dan membangun sebuah pusat bagi para pemuda. Dia juga ingin menikah tetapi ragu tidak diterima oleh perempuan Mesir sebab sejarah mencurinya itu.
Pentafsiran terkait hukum Islam memang bervariasi di antara budaya masing-masing negara. Tetapi hukuman seperti itu memang diterapkan di beberapa negara, di mana tindakan mencuri secara berulang-ulang dapat dihukum dengan cara dipotong tangannya.
Biasanya, seseorang yang ketahuan mencuri akan dibawa ke pengadilan syariah, di mana ahli hukum Islam akan mengeluarkan panduan terkait masalah itu.
Namun, bagi Afifi, yang berasal dari Wilayah Delta Nil di Kota Tanta, Mesir, dirinya memutuskan bahwa dia tahu apa yang seharusnya dilakukan menurut hukum Islam. Menurut syariah Islam, mencuri dianggap sebagai salah satu kejahatan yang paling serius sebagaimana ditentukan oleh Alquran.
Di negara-negara seperti Iran, Arab Saudi, dan Nigeria utara, amputasi lantaran mencuri yang dilakukan berulang masih tetap dipraktikkan. Namun, di Mesir, pengadilan tidak mengizinkan hukuman amputasi selama bertahun-tahun.
Sumber Refrensi berita : http://www.merdeka.com/dunia/pria-mesir-ini-potong-tangannya-demi-hentikan-kebiasaan-mencuri.html
Like Dan Share Jika Kamu Suka Artikelnya Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Blog Sederhana Ini
| Follow @posterkini |
|

0 komentar:
Post a Comment